Senin, 17 Mei 2010

Pornografi dan Bokep dalam Islam

Sesuai hasil kuesioner yang dilakukan Forum Kependudukan Kab.
Bandung, dari 445 responden remaja, ternyata sebanyak 85% di antaranya
pernah menonton film porno. dan hal serupa bisa saja terjadi di daerah
lain apalagi saat ini, publik Indonesia terutama Jakarta dihebohkan
oleh kehadiran sebuah majalah playboy dan film komedi remaja Buruan
Cium Gue!. Dari judulnya saja, film ini telah mengundang kontroversi,
antara yang pro dan kontra. MUI misalnya, telah melancarkan kritik
cukup keras atas kemunculan film tersebut. KH Amidhan, Ketua MUI Pusat,
menyatakan bahwa film ini berpotensi merusak moral dan budaya bangsa.
Adegan ciuman panas, menurutnya, hanya dimungkinkan di dalam ruang
kesendirian oleh pasangan legal suami-istri, bukan di ruang publik oleh
lelaki-perempuan yang tidak memiliki hubungan legal. Kegelisahan dan
keprihatinan yang sama juga dialami oleh KH Abdullah Gimnastiar,
seorang dai yang kini sedang kondang. Menurut Aa Gym, film tersebut tak
ubahnya sebuah pengantar yang mengarah pada tindak perzinaan. MUI, Aa
Gym, dan beberapa elemen lain, akhirnya berujung pada tuntutan yang
paralel agar peredaran film tersebut segera dihentikan.

Sementara di pihak lain terdapat kalangan yang pro sembari menolak
pelbagai keberatan yang diajukan para ulama di atas. Mereka menilai
karya itu bukanlah film porno. Tidak ada pornografi di sana. Tidak ada
norma susila dan batas kesopanan yang dilanggar. Terlebih, tandas para
pendukung ini, batas-batas moralitas itu tidak statis, melainkah
bergerak secara dinamis mengikuti capaian peradaban umat manusia. Dan
bukankah film itu tak lebih dari sebuah rekaman dari realitas pergaulan
anak muda Jakarta masa kini. Secara lebih jauh, mereka juga
berpendirian bahwa pelarangan terhadap film itu merupakan sebentuk
pelanggaran dan penodaan terhadap kebebasan berekspresi dan
berkesenian. Dan kebebasan berekspresi itu adalah hak asasi manusia
yang dilindungi dan dijamin undang-undang.

Pro-kontra seperti ini memang tidak kunjung selesai. Tarik-menarik
antara argumen agama-moralitas, kebebasan berekspresi-berkesenian terus
berlangsung, tanpa ada titik temu. Di satu pihak ada kaum agamawan yang
hendak mengontrol ruang publik secara ketat dan kadang-kadang juga
kaku. Sementara di lain pihak, terdapat sekelompok masyarakat yang
hendak melabuhkan kebebasan berekspresi dan berkesenian dalam ranah
publik secara totalistis, tanpa hambatan. Gejala semacam ini banyak
dihadapi oleh negara-negara yang tidak berlandaskan syariat islam meski
mayoritas penduduknya beragama islam.

Sebagai bahan renungan dalam mencari penyelesaian, sebaiknya
dikembalikan pada person masing-masing dalam menanggapi masalah yang
ada tanpa harus menyalahkan islam atau menyalahkan negara dan
pemerintah melalui instropeksi diri dalam merenungi bahaya yang
ditimbulkan oleh Pornografi dan Bokep tersebut terhadap diri, keluarga
dan orang lain yang menyebabkan timbulnya konflik sosial serta ancaman
bagi masyarakat. Pernahkah anda rasakan bagaimana hancurnya hati
seandainya adik atau kakak atau saudara anda diperkosa?sudah pasti
pusat peredaran darah di jantung anda akan berpindah ke kepala yang
membuat anda kalap dan sangat gelap mata. Olehnya itu perlu kiranya
direnungi.

Islam bukanlah agama yang kolot dan tabu akan sex, bahkan islam itu
sendiri menganjurkan ummatnya dalam mempelajari sex bagi yang telah
menikah agar tau bagaimana menempatkan sex pada tempatnya dan
melakukannya dengan safety, bukan seperti halnya binatang. Makanya
islam menganjurkan Nikah yang berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya
agar terhindar dari segala macam bentuk penyakit yang akan membahayakan
diri dan masyarakat baik itu penyakit lahir maupun batin. Hal ini
terbukti dengan banyaknya wanita-wanita pada zaman Nabi yang bertanya
tentang sex baik langsung kepada Nabi maupun melalui perantara Aisyah
ra yang menunjukkan pentingnya mempelajari dan mengetahui sex dalam
menjalankan agama karena melaksanakan hubungan sex dengan baik
merupakan ibadah.

Yang menjadi permasalahan besar adalah anak muda yang belum pantas
mengetahui tentang sex malah mempelajarinya atau dengan tidak sengaja
membaca, melihat (baik dari pergaulan sex orang di sekeliling maupun
dari majalah) dan menontonnya, secara phisik pengaruh dari apa yang
dilihat dan ditonton akan berbekas di otak dan dimasukkan ke dalam hati
sehingga timbullah banyak hayalan, akibat dari banyaknya hayalan yang
ada di otak tersebut dimanfaatkanlah oleh setan dalam merayu dan
menggoda sehingga terjerumus dalam berbuat dosa dan kesalahan yang
sangat berdampak negatif terhadap masyarakat, jika hal itu terjadi,
negara komunis pun pasti akan melarangnya. Kadang orang akan
berkata’”itu kan tergantung pribadi masing-masing dalam mengontrol
tindakannya”, namun semua itu dikembalikan kepada iman masing-masing
dan hal itu pun terbantah oleh sebuah wasiat yang pernah dilontarkan
oleh Sayidina Ali ra kepada para sahabat dan anak-anaknya padahal sudah
tidak diragukan keimanan mereka dengan perkataan:Ïnna kasrata An Nadzri
ilal bathili tuzhibu bima’rifati Al haqq minal Qalb”, banyak melihat
hal hal yang bathil akan menghilangkan kebenaran di dalam diri yang
membuat manusia akan bertindak melebihi binatang. Dari sini para ulama
sepakat tentang pengharaman menonton film porno atau bokep.

Syeikh Ali Jumáh (Mufti Mesir) pernah ditanya tentang bagaimana
hukumnya menjual pakaian dalam wanita yang di pamer di depan kaca toko,
beliau menjawab kamu aja yang fikirannya kotor, ngapain harus protes
orang yang lagi berdagang, menunjukan jauhnya fikiran manusia dengan
segala hayalannya. Dalam bukunya Al Bayan Lima Yusygil Al Azhan, beliau
membolehkan menjual barang tersebut dengan alasan bahwa hukum barang
tersebut bukan pada barangnya melainkan pada penggunaannya, jika
digunakan untuk hal yang tidak terlarang maka hukumnya boleh atau
dengan kata lain konsumenlah yang bertanggung jawab atas pemakaian
barang tersebut, seorang istri jika menggunakan pakaian sexy buat
suaminya tidaklah berdosa namun jika dipakai agar dilihat oleh orang
maka hukumnya haram. Tapi hal ini tidak dapat dikiaskan kepada
pornografi baik majalah dan film karena pada dasarnya hukumnya adalah
haram sehingga hukumnya berada pada zat barang tersebut bukan pada
konsumen.

Sebagai seorang muslim haruslah merenungi mudharat yang ditimbulkan
oleh pornografi dan bokep tanamkan dalam diri akan musibah besar yang
akan menimpa anak cucu agar semakin kuat iman dan niat untuk
menghindarinya.