Selasa, 11 Mei 2010

Berzinah Itu HALAL

Semua yang ada di bumi yang telah Allah ciptakan buat manusia, hukum asalnya adalah Halal ( Al Ashlu Minal Asya’ AL mubah ), kecuali kalo ada dalil atau nash yang sarih dalam Al Quran, hadits maupun Ijma dan Qiyas yang menunjukkan pengharamannya.

Akal yang diberikan bukanlah untuk mengakal akali apa yang telah ada dengan jelas di dalam Nash melainkan untuk berfikir dan mentaatinnya. yang naifnya lagi ada sebagian ulama malah mengakal akali nash tersebut mungkin dengan tujuan mencari sensasi, termasuk masalah zina, ini bisa dilihat dari pendapat Dr mustafa kamal yang menyatakan bahwa berzinah itu HALAL apabila dilakukan sekali atau dua kali boleh boleh saja, hal ini berdasarkan penafsirannya tentang ayat " Az zaniyatu Wazzani…" dari segi bahasanya. Menurut beliau alif lam ta’rif di dalam bahasa arab digunakan untuk sesuatu yang sudah jelas keberadaannya, misalnya kata Kitabun berarti buku akan tetapi belum jelas buku yang mana tetapi kalo dibaca Al kitabu (dengan menambah alif lam ta’rif) berarti sebuah buku yang sudah jelas keberadaannya. alasan beliau, kita sering menyapu tapi kita bukanlah tukang sapu, kita sering menulis tapi kita bukanlah seorang penulis, dalam bahasa arabnya kita disebut Katib, bukan Al katib, jadi ringkasnya alif lam ta’rif digunakan untuk sesuatu yang sudah jelas dan menjadi profesi, dan suatu perbuatan itu sudah menjadi profesi apabila telah dilakukan berkali kali, Di dalam bahasa arab, lebih dari tiga berarti banyak (jamak), sehingga beliau membatasi bahwa, suatu perbuatan akan menjadi profesi apabila dilakukan lebih dari tiga kali, jika perbuatan zinah itu dilakukan sekali atau dua kali masih dalam batas kewajaran karena manusia tidak luput dari kesalahan dan perbuatan zinah tersebut tidaklah termasuk dalam kategori pezinah yang ada dalam ayat " Azzaniyatu Wazzani…".

Dari pendapatnya di atas, jelas terlalu mengakal akali apa yang sudah jelas ada di dalam nash (qath’i) yang tidak perlu diperdebatkan. agama itu menyeluruh, tidak boleh hanya dilihat dari satu segi apalagi dari segi bahasa saja, pasti agama itu akan pincang, melainkan agama itu harus dipandang dari seluruh segi, karena agama mengatur segala segi dan bentuk kehidupan manusia baik di dunia maupun di akherat.

Meskipun sudah mendekati kebenaran dari segi bahasa tapi pendapat Mustafa Kamal tersebut terdapat banyak kesalahan dalam pemahaman Ayat dan konteks bahasa dalam Ayat. Memang benar di dalam ayat ini datang dengan menggunakan alif lam ta’rif untuk menunjukkan orang orang yang sudah jelas berzinah dengan adanya dua orang saksi yang bisa membuktikan bahwa memang mereka berzinah maka dikenakan hukum dera, namun bila tidak ada saksi maka mereka akan lepas dari hukum dunia tapi tidak akan bebas dari hukuman akherat kiranya itu yang lebih benar dan memang itulah yang benar yang harus diikuti… so jangan diakal akali nash yang sudah jelas ada dalam Al qur an dan sunnah.

Tulisan ini dibuat khusus dan sengaja untuk memancing anda anda semua untuk membaca, thanks god bless u all.