Minggu, 18 April 2010

Rokok Menurut Pandangan Islam

Perokok
akan menjadi bulan bulanan, dicibir dan dianggap sebagai suatu tabiat
yang jelek, bahkan tidak heran sebagian orang akan sinis melihat
perokok ketimbang melihat penipu dan pezinah, padahal rokok sendiri
belum tentu akan membentuk suatu kepribadian yang jelek serta
membuahkan perbuatan tercela. Di satu sisi rokok itu mempunyai manfaat
dan di sisi lain mempunyai mudharat terhadap diri si perokok dan orang
lain dengan mencemarakan lingkungan. sementara kendaraan dan pabrik
pabrik yang sangat mencemarkan malah dikembang biakan sebagai lambang
kejayaan dan kekayaan. Olehnya itu, janganlah terlalu mencela sesuatu
yang belum tentu tercela, tapi lihatlah sesuatu yang dianggap tercela
dan bimbinglah ia dengan Hikmah serta Mau’idzah agar tidak menjadi
tercela.

Tulisan ini bukanlah pembelaan terhadap diri saya yang
juga sebagai perokok, namun sebagai bahan dan masukan agar orang orang
yang mencela rokok tidak terlalu sinis dan keras dalam mendidik anak
anaknya agar terjauh dari rokok, hal ini karena berdasarkan pengalaman
sendiri dan sebagian besar para perokok diakibatkan sinis serta
kerasnya para orang tua dan guru dalam melarang anak dan murid, baik
dengan teguran yang kasar bahkan pukulan yang sangat berlebihan yang
mebuat jiwa si anak dan murid menjadi munafik dan tingkahnya semakin
menjadi jadi, di depan nunduk dibelakang nusuk. Padahal jika diarahkan
dengan baik, insyaallah akan menjadi lebih sadar, paham dan semakin
membaik. karena pada dasarnya perokok mulai menghisap rokok hanyalah
ikut ikutan kawan yang mungkin takut dikatain bencong dan sebagainya
yang membuat mereka mulai mencoba, dan hal itu sangatlah mudah untuk
dibenahi. Tapi mungkin karena orang tua dan guru terlalu keras dalam
melihat hukum merokok dan akibatnya yang mengakibatkan tindakannya yang
keras serta kasar dalam melarang sehingga anak dan murid semakin keras
kepala, padahal rokok hanyalah salah satu dari 1000 penyebab penyakit
jantung bahkan kematian. Untuk itu, ada baiknya saya tulis sedikit
mengenai rokok dan hukumnya menurut pandangan islam.

Sejarah Rokok dan Kandungannya

Pada
tahun 1492, Colombus menemukan tembakau di pulau Bahamas yang mana
penduduknya tidak memperhatikan benda tersebut, malah mereka
membuangnya, Colombus pun pada awalnya menyangka benda tersebut tidak
berfaedah, namun setelah difikirnya kembali, ternyata benda tersebut
mempunyai nilai yang tinggi, namun ia bukanlah orang yang menemukan
bagaimana menggunakan tembakau tersebut. Pada tahun yang sama Rodrigo
De Jares membuka pabrik dan perusahaan tembakau (rokok) di Kuba,
kemudian pada tahun 1556-1558 mulai diperkenalkan ke Perancis , Spanyol
dan Portugal. Dan selanjutnya, tersebarlah ke seluruh dunia.

Menurut
ilmu kedokteran, rokok mengandung lebih kurang 4000 bahan kimia,
diantaranya nikotina, tar, karbon monoksida dan hidrogen sianida.
Nokotina ialah sejenis tumbuhan organik yang dijumpai secara alami di
dalam batang dan daun tembakau yang mengandung nikotina paling tinggi,
atau sebanyak 5% dari berat tembakau ialah nikotina. Nikotina merupakan
racun saraf manjur (potent nerve poison) dan digunakan sebagai racun
serangga. Pada suhu rendah, bahan ini bertindak sebagai perangsang dan
adalah salah satu sebab utama mengapa merokok digemari dan dijadikan
sebagai tabiat. Selain tembakau. nikotina juga ditemui di dalam
tumbuhan famili Solanaceae termasuk tomat, terung ungu ( eggplant ),
kentang dan lada hijau. Nikotina dapat meransang dan meningkatkan
aktivitas, kewaspadaan/refleksi, kecerdasan serta daya ingat. Namun di
sisi lain, nikotina adalah racun yang dapat menangkal dan menghilangkan
pengaruh berbagai macam obat, misalanya : Antibiotik yang digunakan
sebagi obat penangkal terhadap kuman, kadang antibiotik tersebut gagal
memberi kesan yang diharapkan, disebabkan oleh nikotina. Kuinin
digunakan sebagai obat malaria, namun dengan banyaknya nikotin di dalam
tubuh akan mempercepat penyingkiran obat kuinin tersebut dari tubuh.
Teofilin sebagai obat pereda sesak nafas, yang menurut hasil
penelitian, pada sebagian besar perokok akan lebih cepat menyingkirkan
teofilin dibanding pasien yang tidak merokok. Benzodiazepina adalah
sejenis obat tidur yang berdosis sangat tinggi, namun pengaruh obat ini
akan berkurang jika si peminum obat tersebut adalah perokok.

Hukum Rokok dalam Pandangan Islam

Temabakau
(tabacco) atau rokok mulai nampak dan digunakan oleh sebagian penduduk
dunia pada abad ke sepuluh Hijriah yang membuat dan memaksa ulama ulama
pada masa itu untuk berbicara dan menjelaskan hukumnya menurut Syar’i,
hasilnya terdapat berbagai macam pendapat,sebagain ulama
mengharamkannya, sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan, sebagian
ulama tidak menentukan dan menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya
secara terperinci dan sebagian ulama lagi mengambil jalan diam dan
tidak membahas masalah tersebut.

I. Pendapat yang mengharamkannya

Mereka
berpendapat bahwa rokok hukumnya adalah Haram menurut Syar’i, pendapat
ini dinisbahkan kepada Syaikhul islam Ahmad As Sanhuri Al Bahuti Al
Hanbali Al Mashri, Syaikhul Al Malikiyah Ibrahim Allagani, Abul Ghaits
Al Qasyasy Al Malikiy, Najmuddin bin Badruddin bin Mufassir Al quran
Assyafi’i, Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr bin Ahdal Al
Yamani, Abdul Malik Al ‘Ishami, Muhammad bin Alamah, Assayyid Umar Al
Bashri, Muhammad Al Khawaja dan Assayyid Sa’ad Al Balkhi Al Madani.

Alasan
dan dalil dalil mereka tentang pengharamannya kembali ke tiga pokok
permasalahan yang diakibatkan oleh rokok tersebut, yaitu :

1. Memabukkan

Yang
dimaksudkan oleh mereka dengan memabukkan yaitu benar benar menutupi
akal dan menghilangkannya meskipun tanpa adanya keinginan yang kuat
untuk bersenang senang dengan kata lain, memabukkan perokok dengan
menyempitkan akal serta nafasnya, dan menurut mereka, tidak ada
keraguan hal tersebut akan terjadi pada orang orang yang pertama
mencicipinya. Olehnya itu hukumnya adalah haram dan menurut mereka,
seorang yang perokok tidak boleh dijadikan imam.

2. Melemahkan dan Narcolepsy

Kalupun
rokok itu tidak memabukkan, namun ia melemahkan si perokok dan
membuatnya malas dalam bekerja, juga Narcolepsy yaitu penyakit yang
ditandai dengan rasa ngantuk yang sangat kuat dan tak terkendali
sebagaimana halnya orang dibius. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad dan
Abu Daud dari Ummu Salmah bahwa Rasulullah SAW melarang semua yang
memabukkan dan melemahkan.

3. Berbahaya dan berdampak negatif

Bahaya dan dampak yang mereka sebutkan ada dua macam :

a.
Dampak terhadap tubuh dimana rokok tersebut akan melemahkan dan merubah
warna wajah menjadi pucat serta menimbulkan berbagai macam penyakit dan
mungkin akan menimbulkan penyakit TBC. Dan mereka berpendapat bahwa
tidak ada perbedaan dalam pengharaman sesuatu yang berdampak negatif,
baik dampak tersebut datang secara sekaligus maupun bahaya tersebut
datang secara perlahan dan berangsur angsur.

b. Damapk terhadap
keuangan dimana seorang perokok akan menghambur hamburkan uangnya dan
hartanya terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat bagi tubuh dan diri dan
tidak juga bermanfaat di dunia dan di akherat, padahal islam telah
melarang untuk menghambur hamburkan harta kepada sesuatu yang tidak
bermanfaat sebagaimana firman Allah SWT, " Wala tubazzir tabzira, innal
mubazzirina kaanu ikhwana Sayathin wakana syaithanu lirabbihu kafura"
(Al Isra : 27), janganlah menghambur hamburkan harta kepada apa apa
yang tidak bermanfaat karena orang yang mubazzir adalah saudaranya
setan sedangkan setan itu kufur kepada Tuahannya. Mereka juga
berpendapat, jika seorang perokok itu mengakui bahwa dia tidak mendapat
manfaat apa pun dari rokok pasti dia akan mengharamkannya atas dirinya,
bukan dari segi pemakaian dan penggunaannya melainkan dari segi materi
yang dihabiskannya dalam membelanjakan rokok tersebut.

II. Pendapat yang memakruhkannya

Pendapat
ini mengatakan bahwa rokok menurut hukum syar’i adalah makruh, dan
pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’idz
Al hanafi dan pengikutnya. Adapun alasan dan dalil mereka tentang
pemakruhannya sebagai berikut :

1. Perokok itu tidak akan
terlepas dari bahaya yang ditimbulkan oleh rokok itu sendiri apalagi
kalau berlebihan, sedikit saja berbahaya apalagi kalau banyak.

2.
Kekurangan dalam harta, artinya, meskipun si perokok tidak menghambur
hamburkan dan tidak boros serta berlebihan namun hartanya telah
berkurang dengan menggunakannya kepada hal hal yang kurang bermanfaat.
Alangkah baiknya jika uang yang dibelanjakkan untuk rokok digunakan
kepada hal hal yang bermanfaat baik buat diri sendir dan orang lain.

3.
Baunya yang kurang enak dan sedap yang dapat menggangu orang di
sampingnya, dan hukum memakan atau mengkonsumsinya adalah makruh, sama
halanya dengan memakan bawang merah dan bawang putih.

4. Rokok
akan menyibukkan si perokok dengan menghisapnya yang dapat membuatnya
lalai dalam beribadah maupun mengurangi kesempurnaan ibadahnya.

5.
Rokok akan membuat si perokok itu lemah di saat tidak mendapatkannya
dan fikirannya akan terganggu oleh bisikan bisikan yang akan membuatnya
salah dalam bertindak.

Asyeikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’idz
Al hanafi kemudian berkata : Dalil dalil tentang pemakruhannya adalah
dalil Qath’i sedangkan dalil tentang pengharamannya masih Dzanni, semua
yang berbau tidak sedap adalah makruh sebagaimana halnya bawang dan
rokok termasuk di dalamnya, kemudian beliau melarang orang orang yang
merokok untuk berjamaah di mesjid.

III. Pendapat yang membolehkannya

Pendapat
ini mengatakan bahwa hukum rokok menurut syar’i adalah mubah (boleh),
pendapat ini dinisbahkan kepada Al ‘Alamah Asyeikh Abdul Ghani
Annablisi dan Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani. Adapaun dalil dan
alasan mereka tentang bolehnya rokok yaitu Al Ashlu Minal Asyai Al
Mubah, asal dari segala sesuatu itu adalah Mubah (boleh) sebelum ada
dalil Syar’i yang sharih yang mengharamkannya.

mereka mengatakan
bahwa orang orang yang menuding rokok itu memabukkan dan melemahkan
adalah tidak benar, karena mabuk adalah hilangnya akal yang dibarengi
oleh gerakan tubuh sedangkan narcolepsy adalah hilangnya akal tidak
sadarkan diri, dan kedua hal tersebut tidak terdapat dan terjadi pada
si perokok, sehingga tidak dibenarkan untuk mengharamannya. Adapun
masalah pemborosan dan menghambur hamburkan uang bukan hanya dalam hal
rokok dan masih banyak hal lain yang lebih besar dimana dihambur
hamburkannya uang.

Kemudian Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani
dalam Syarah "Ghayatul Muntaha" dalam fiqh Hanbali : Semua orang yang
meneliti masalah ini haruslah bersumber dari Ushuluddin dan cabang
cabangnya tanpa harus mengikuti hawa nafsu, sekarang orang orang
bertanya tentang hukumnya rokok yang semakin populer dan telah
diketahui oleh semua orang, kemudian beliau membantah dalil orang orang
yang mengharamkannya disebabkan oleh mudharat terhadap akal dan badan
dengan membolehkannya, karena asal dari segala sesuatu yang belum jelas
dharar dan juga nashnya adalah mubah (boleh) kecuali bila ada dalil
nash yang Sharih tentang pengharamannya.

IV. Pendapat yang tidak menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya secara terperinci

Pendapat
ini tidak menentukan dan menetapkan hukumnya merokok namun
menjelaskannya secara terperinci, mereka mengatakan bahwa tembakau pada
dasarnya adalah tumbuhan yang suci tidak memabukkan dan tidak membawa
mudharat, hukum asalnya adalah mubah dan hukum tersebut bisa berubah
ubah dalam hukum syar’i sesuai dengan keadaan dan kondisi. Jika
seseorang merokok namun tidak berdampak negatif terhadap akal dan
badannya maka hukumnya adalah Mubah (boleh). Jika rokok berdampak
negatif dan membahayakan si perokok maka hukumnya adalah Haram, sama
halnya dengan larangan mengkonsumsi madu jika madu tersebut berdampak
negatif bagi pengkunsumsinya. Jika rokok itu bermanfaat, digunakan
untuk penangkal mudharat atau sebagai obat, maka hukum merokok itu
adalah wajib.

V. Pendapat Ulama Modern

1.
Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Mesir), mengatakan bahwa asal
dari hukum merokok adalah Mubah kemudian menjadi haram dan makruh
karena beberapa hal, diantaranya adalah adanya dampak negatif yang
ditimbulkan oleh rokok baik mudharatnya sedikit atau banyak terhadap
diri dan harta dan membawa ke kerusakan, melalaikan tugas dan kewajiban
semisal tidak memberi nafkah kepada istri dan anak dan orang orang yang
berhak mendapatkan nafkah disebabkan karena hartanya habis dibelanjakan
untuk rokok. Kalau hal ini benar benar terjadi berati hukum merokok
adalah makruh bahkan haram dan apabila tidak ad salah satu diantara
mudharat tersebut di atas maka hukum merokok adalah halal.

2. Al
Alamah Asyeikh Muhammad bin Mani’, ulama besar Qatar dan sebagaian
besar ulama Najd mengharamkannya. Sebagaimana dalam risalah ulama Najd
dan Syarah Ghayatul Muntaha hal 332 oleh Syekh Muhammad bin Mani’.

3.
Assyeikh Mahmud Syaltut (Syaikhul Azhar) dalam fatawanya mengatakan :
Meskipun tembakau tidak memabukkan dan tidak merusak akal namun
mempunyai dampak yang sangat negatif yang dirasakan oleh perokok
terhadap kesehatannya dan juga dirasakan oleh perokok pasif. Ilmu
kedokteran telah menjelaskan mudharat yang ditimbulkan oleh rokok
sehingga tidak diragukan lagi kalau rokok adalah penyakit yang
berbahaya baik secara islam maupun secara umum, dan jika kita melihat
banyaknya harta dan uang yang dihabiskan untuk membelanjakan hal hal
yang tidak bermanfaat seperti rokok maka dapat dikatakan bahwa tembakau
(rokok) itu mempunyai dampak yang buruk terhadap kesehatan dan harta
dimana hal itu diharamkan dan dimakruhkan dalam Islam. Di dalam Islam
penentuan suatu hukum tentang pengharaman dan pemakruhan tidak mesti
harus berdasarkan Nash dan dalil khusus tentang hal tersebut tapi cukup
dengan mengetahui Illahnya.

Demikian pendapat para ulama
mengenai hukum rokok (merokok) dalam Islam yang sengaja dipaparkan,
sebagai bahan acuan dalam mendidik anak maupun murid dengan hikmah dan
mau’idzhah bukan dengan kekerasan yang akan mempengaruhi physic dari
anak dan murid tersebut yang malah membawa ke kehancuran. Masih banyak
hal hal besar yang telah jelas jelas pengharamannya yang perlu
diperhatikan dibanding rokok yang masih saja menjadi ikhtilaf ulama
dari dulu sampai saat ini. Thanks n Godluck.

fikar.org